BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dihentikan melalui Restorative Justice.
"Sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan persnya, Kamis, 9 Februari 2023
Beberapa pertimbangan lainnya yakni, tersangka baru pertama Kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dalam ekspose yang digelar secara virtual.
Kronologis tindak pidana pertolongan penadahan yang dilakukan tersangka T, pada 21-09-22 saksi R dan H melakukan pencurian Di rumah kosong dengan mengambil tabung gas, 2 accu motor, 1 motor.
--page
Hasil curian tersebut disembunyikan di rumah M. Saksi R meminta kepada Tersangka T untuk menjualkan barang curian berupa 2 buah tabung gas dengan sistem bagi hasil. Tersangka T mendapatkan upah Rp 120 ribu yang digunakan untuk keperluan makan sehari-hari. (APRIANDO/J)









