Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menuding angkutan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai biang kerusakan ruas Jalan Sampit-Pelangsiang.
Pasalnya, mereka tidak pernah mau mematuhi aturan pembatasan muatan sesuai dengan kapasitas kemampuan jalan. Sehingga memicu terjadinya kerusakan lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Kerusakan jalan ini karena jasa angkutan tidak pernah menaati aturan. Jalan kita ini maksimal delapan ton, tapi muatan angkutan yang ada ini melebihi kapasitas jalan makanya jalan cepat rusak. Bisa lebih 8 ton angkutan atau moda direkayasa penyangga atau bannya.
Ditopang oleh beberapa sumbu atau as,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim, Machmoer saat dihubungi Borneonews, Jumat (26/2/2016).
Pemkab, kata Machmoer, tidak pernah menghalangi investasi. Namun investor juga harus juga berpartisipasi menjaga dan merawat jalan yang ada dengan mematuhi batas maksimal muatan sesuai dengan kapasitas jalan. “Akibat aktivitas angkutan Organda yang tidak mematuhi ambang batas muatan itu, jalan Sampit-Pelangsiang cepat rusak sehingga masyarakat dirugikan,” kata dia.
Machmoer mencontohkan, kerusakan di ruas jalan Sampit-Pelangsiang menuju pelabuhan khusus bongkar muat barang di Desa Pelangsiang, Mentawa Baru Ketapang. Kerusakan jalan lokasi itu mencapai sembilan kilometer dan kondisi paling parah dan sulit dilewati ada sekitar enam kilometer.
“Masalah kita selama ini, semakin mulus jalan semakin banyak muatan angkutan. Coba lihat Jalan A Yani sebagai contoh, selama tidak dilewati angkutan yang muatannya melebihi kapasitas, tidak pernah rusak.”
(FI/B-8*)


