BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Perusahaan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Achmad Maulizal mengatakan secara prinsip, dalam penerapan peremajaan sawit rakyat atau PSR petani pihaknya mendorong agar petani yang mengikuti program ini harus memperhatikan aspek legalitas lahan.
"Dengan mengikuti PSR ini para petani seperti didorong untuk memperhatikan legalitas lahan mereka. Sementara bagi mereka belum memiliki, akan menerima bantuan pendampingan untuk segera memperoleh alas hukum atas lahan yang dimiliki," kata Mauli dalam rilisnya kepada Borneonews pada Jumat, 10 Februari 2023.
Tidak hanya itu petani sawit mandiri juga harus mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi lahan, konservasi, lingkungan dan kelembagaan.
"Serta, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama," tegasnya.
Standar produktivitas untuk program replanting 10 ton TBS/ha/tahun dengan Kerapatan Tanaman < 80 pohon/ha.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO, BPDPKS, Deri Ridhanif mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit milik petani mandiri bisa mendapatkan dukungan dana BPDPKS sebesar Rp30 juta per hektar per Kepala Keluarga.
--page
"BPDPKS dapat membantu sebesar Rp30 juta per hektar untuk peremajaan sawit milik petani mandiri. Syarat utamanya ialah petani tersebut bergabung dalam organisasi kelompok petani dan memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Deri. (TESTI PRISCILLA/R)









