BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar parkir. Hal ini dapat meminimalisir juru parkir nakal yang menaikkan harga tidak sesuai ketentuan.
"Meski seribu rupiah itu termasuk pungutan liar, jadi untuk mengatasi hal itu bayarlah parkir dengan uang pas," katanya, Jumat, 10 Februari 2023.
Menurut Alman, tarif retribusi parkir berdasarkan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2022 truck gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box, truck dan sejenisnya Rp10 ribu.
Sedangkan untuk pick up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp4 ribu. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500, sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000 dan terakhir gerobak dan becak Rp1000.
Alman meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan petugas petugas parkir yang nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan warga sangat dibutuhkan sehingga target tahunan retribusi parkir bisa tercapai.
"Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku parkir nakal ini," ujarnya.
--page
Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir harus menanyakannya. (HENDRI/R)









