BORNEONEWS, Palangka Raya - kasus korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 9 Februari 2023
Kasus dugaan Korupsi tersebut menjerat terdakwa Drs Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), Rakhmat Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya, Nanang Rusmiyadi dan H. Amiek Suratna selaku pelaksana kegiatan.
Kelima terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah yang terbagi menjadi tiga. Dalam persidangan Terdakwa Purwanto didampingi Penasehat Hukumnya Parlin B Hutabarat dan Nugraha Kalisa Mersetyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu keempat terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Riduan mengungkapkan akibat dari perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp691.512.780,00 dalam pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
"Dalam prosesnya pekerjaan yang dilakukan sebagian tidak ada yang bersertifikat, speknya tidak sesuai dengan kontrak yang ada dan ada beberapa hal lainnya yang menyebabkan kerugian negara," Kata Achmad Riduan usai persidangan berakhir.
--page
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2020 BPBD Pulang Pisau melaksanakan program rehabilitasi Pemulihan Ekonomi ( UEP) pemberdayaan masyarakat pasca bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani. Perkara tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh polres Pulang Pisau hingga akhirnya ditetapkan tersangka. (APRIANDO/R)









