BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Seorang ABG masih dibawah umur atau berusia 15 tahun ditangkap jajaran Polres Barito Selatan. Ia ditangkap karena membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap hingga tewas di Kecamatan Dusun Utara, Rabu, 8 Febuari 2023.

“Kami telah mengamankan ABG pembuang bayi kandungnya yang diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release.

Johari mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Mendapat informasi tersebut,  jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum, hingga diketahui bahwa bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur.

--page

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” beber dia.

Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.

Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusat serta memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik dan dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru.

“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. sedangkan tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ucap dia.

Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh didepan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.

--page

Terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

 
Polisi Juga menangkap laki-laki paruh baya berumur 53 tahun yang menghamili ABG dibawah umur tersebut. Berdasarkan tiindaklanjut dari keterangan terduga pelaku pembuang bayi. 

“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. hasil penyidikan kami sementara, keduanya telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” kata dia.

Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak. (URIUTU DJAPER/H)