DUA balita bersaudara, Febian (5 tahun) dan Amora (3), tewas mengenaskan. Tubuh mereka tercincang. Pelaku mutilasi ini adalah sang ayah yang tengah kesurupan, Brigadir Petrus Bakus, anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).


Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku, Asrama Polres Melawai, Jalan Nanga Pinoh, Jumat (26/2/2016) dini hari pukul 00.15 WIB. “Diduga Petrus mengalami schizophrenia (penyakit mental yang menyerang otak),” ungkapnya. 


Sang istri, Windri Hairin Yanti, mengungkapkan, sejak sepekan terakhir petrus sering marah-marah dan mengaku ada mahluk halus yang mendatangi dan membisikinya sesuatu.


Pada malam kejadian, ia tidur sendirian di kamar terpisah, lalu tiba-tiba melihat sang suami berdiri di pintu kamar sambil menghunus parang yang berlumuran darah.


“Mereka (Febian dan Amora) baik, mereka mengerti, mereka pasrah. Maafkan Papa ya, Dik,” kata Petrus kepada Windri, sesaat setelah menghabisi nyawa dua balitanya.


Hendak bunuh istri


Windri juga hampir menjadi sasaran pembunuhan berikutnya. Tapi ia mampu bersiasat dengan meminta waktu untuk melihat anaknya, dengan meminta Petrus mengambilkan air sebelum membunuhnya.


‘’Pada saat suaminya me-ngambilkan air minum itulah, dimanfaatkan oleh istrinya untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga asrama,’’ kata Kapolda, yang segera menuju Melawi untuk menangai dan melihat langsung kasus tersebut.


Petrus berhasil dibekuk dan dibawa ke Markas Polres Melawi. Namun, dalam pemeriksaan, dia tidak merasa menyesal. “Dia mengaku mendapat perintah tuhan untuk melakukan pembunuhan itu sebagai persembahan,” kata Kapolda. 


Dari Jakarta, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Petrus sejak empat tahun lalu sering mengalami kesurupan. Bahkan, masa kecilnya pun pernah mengalami kondisi kerasukan setan itu


“Seringnya dia mengalami semacam kemasukan atau kesurupan itu tidak terdeteksi ketika masuk polisi,” kata Badrodin.


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menilai tindakan Petrus layak mendapat hukuman mati. ‘’Dia telah menistakan kehormatan kemanusiaan,” katanya.


Disi lain, Susanto meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial secara viral.


‘’Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” tandasnya. (ANT/B-1)