PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan polres jajaran mengungkap 73 kasus narkoba selama Januari 2023. Dari jumlah pengungkapan itu, ada 86 orang ditetapkan tersangka dengan total barang bukti seberat 1,2 kilogram lebih atau persisnya berjumlah 1.285,24 gram.

“Selain itu, juga kita amankan 30 butir ekstasi dan obat daftar G 2.600 butir,” kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam konferensi pers, Jumat, 10 Februari 2023.

Dia menuturkan, jumlah pengungkapan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. Pada Januari 2022, ada 80 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangka 104 orang. Kemudian, barang bukti sabu 4.343,91 gram.  

Dia menyebut, jumlah kasus yang terungkap di Januari 2023 itu merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin. Nono Wardoyo menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Meski demikian, ia tetap menyampaikan bahwa peran dari masyarakat untuk turut serta membantu pengungkapan peredaran itu sangat diperlukan.

“Kami tidak mungkin mengungkap maksimal tanpa dukungan semuanya,” tuturnya.

Di kesempatan itu, selain menyampaikan hasil pengungkapan, pihaknya juga memusnahkan 522,96 gram sabu hasil pengungkapan selama November, Desember 2022 dan Januari 2023.

--page

“Jadi ini merupakan pengungkapan dari 13 kasus (laporan polisi proses sidik) dengan jumlah tersangka 14 orang dan 2 kasus (laporan informasi),” katanya.

Proses pemusnahan barang bukti sabu itu menghadirkan 13 tersangka, dua di antaranya perempuan. Turut hadir pihak dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya. (BUDI/Y)