BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kemenag Kapuas telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi diberikan kepada sejumlah ASN di lingkungan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 2 Kapuas, MIN 2 Kapuas, dan MIN 4 Kapuas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kapuas Muhammad Poteran Sosilo menyampaikan, sosialisasi itu penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi apa dan bagaimana maksud isi dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut.
"Untuk itu kita kumpulkan kepala, guru dan tenaga pendidik wilayah kerja MTsN 2 Kapuas, MIN 2 Kapuas dan MIN 4 Kapuas. Ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait PermenPAN-RB tersebut," katanya, Sabtu, 11 Februari 2023.
Ia juga menyampaikan secara singkat mengenai perbedaan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2022 dengan PermenPAN-RB sebelumnya, yaitu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
--page
“Yang dulu penilaian hanya penilaian kuantitatif, sekarang ada 2 yaitu penilaian kuantitatif dan ada kualitatif," jelasnya.
Sementara, Kepala MTsN 2 Kapuas, Istanto berharap dengan adanya PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 ini, menjadi penambah semangat ASN di madrasahnya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya.
”Kami berharap dengan lahirnya peraturan terbaru ini, menjadi semangat ASN khusunya di MTsN 2 Kapuas untuk meningkatkan kinerjanya," harapnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









