Ini tarif parkir di Pangkalan Bun, Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sebenarnya. Tarif parkir sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda tiga dan empat (mobil) Rp2.000. serta kendaraan roda enam keatas Rp3000.
Tarif parkir itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2012 tentang Retribusi Jalan Umum.
"Semua kendaraan yang parkir di bahu atau tepi jalan umum, tarifnya harus sesuai aturan. Motor Rp1.000, mobil Rp2.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) M.Ikhsan, Minggu (28/2/2016).
Ia menjelaskan, tarif berbeda berlaku bagi tempat parkir khusus, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda tiga dan empat, serta Rp4.000 untuk kendaraan roda enam keatas. Parkir khusus diatur tersendiri dengan Perda Nomor 17/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Parkir khusus adalah tempat parkir yang disediakan pemkab untuk parkir dan wajib memasang papan harga/tarif," papar Ikhsan.
Parkir khusus ini seperti di tempat parkir RSUD Sultan Imanuddin, tempat parkir di dalam Pasar Indra Kencana dan Pasar Indra Sari. "Semua tempat parkir yang disediakan pemkab merupakan tempat parkir khusus. Jukir di parkir khusus dan umum wajib berseragam," katanya.
Terkait karcis parkir, sebut Ikhsan, pihak Dishubkominfo Kabupaten Kobar hanya menyediakannya bagi pengelola parkir dengan sistem borongan, bukan untuk pengguna jasa. Karcis diberikan ke pengelola sesuai harga per kapling lahan parkir. Harga borongan tergantung luasan satuan ruang parkir (SRP).
"Ada rumusnya sendiri untuk menghitung berapa retribusi yang harus dibayar pengelola kepada kami," ungkap Ikhsan.
Bagi masyarakat yang terkena tarif parkir tidak sesuai aturan, imbau Ikhsan, bisa melaporkannya ke Dishubkominfo setempat. Pihaknya berjanji akan menindak pengelola parkir yang 'nakal'.
Sementara, warga Kelurahan Baru, Paimin menilai sistem parkir Pemkab Kobar di Pangkalan Bun sudah ketinggalan zaman. Saat ini sejumlah kota besar sudah menerapkan biaya parkir yang lebih praktis dan aman dari tindakan jukir yang memainkan tarif retribusi parkir dengan sistem parkir langganan.
Parkir langganan, jelas Paimin, adalah sistem parkir yang uang parkir langsung masuk ke kas negara dan bebas dari korupsi, baik oleh jukir maupun oleh oknum pegawai dinas terkait.
"Misalnya, satu tahun Rp20 ribu untuk sepeda motor dan Rp40 ribu untuk mobil. Kalau sudah seperti itu, mau ke mana saja nikmat," ujar Paimin.
Menurutnya, model karcis parkir sudah nggak zaman dan banyak korupsinya. Selain itu banyak jukir preman yang tak jarang arogan.
"Mau mengadu ah… Siapa yang mau diadu? Apa mau kita bertengkar dengan jukir? Menghabiskan waktu saja," ujarnya.(CR-1/m)


