PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulyadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian divonis 12 bulan penjara. Ia didakwa dalam perkara pencurian sebuah telepon genggam di sebuah ruko Jalan Yos Sudarso, kota palangka Raya.

"Menyatakan terdakwa Mulyadi Alias Imul Bin Asik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Februari 2023

Perkara bermula pada 17 September 2022 sekitar jam 04.30 WIB Mulyadi berjalan kaki dari rumah temannya di Jalan Yos Sudarso menuju ke arah rumah.

Ia melintasi sebuah ruko (rumah toko) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, dalam keadaan pintu samping terbuka, melihat hal tersebut timbul niat untuk masuk ke dalam ruko.

Melihat ke sekitar dalam keadaan sepi terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong pintu dan melihat Saksi RH sedang tertidur. Ia kemudian mengambil sebuah handpone yang sedang diisi baterai.

--page

Terdakwa mengambil 3 unit handphone tersebut dan membawanya keluar dari rumah melewati pintu samping kemudian membawanya ke rumah terdakwa.

Jumat 23 September 2022 Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Palangka Raya. (APRIANDO/R)