PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Membuka usaha tentunya harus memiliki izin secara resmi dalam membuka suatu usaha mikro kecil menengah (UMKM) ataupun lainnya. 

Salah satunya pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang belum mempunyai izin secara resmi maka dianjurkan untuk memilikinya. 

PPK bekerja sama dengan Kelurahan Sidorejo untuk mengadakan sosialisasi dan pendampingan pengurusan izin bagi pelaku UMKM di daerah Sidorejo. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mana akan memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM ini. 

"Jadi bagi UMKM itu nanti kita kerjasama dengan dinas yang nanti akan membantu pengurusan izinnya, karena kan sekarang basisnya online sementara warga kita untuk pengurusan bersifat online masih banyak yang bingung, jadi didampingi ujar Sahida Ramadana, S.STP, Lurah Sidorejo pada Senin, 13 Februari 2023.

Lurah Sidorejo mengungkapkan pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo yang sudah mendaftar untuk melakukan pendampingan sekitar 15  sampai 20 orang. 

Kemudian, Frenty petugas DPMPTSP mengatakan syarat untuk mengajukan izin UMKM salah satunya mempunyai kartu identitas diri dan nomor telepon.

"KTP, NPWP, Email yang pasti. Dia bisa akses android karena dia nanti usernya mereka yang pegang sendiri. Sebenarnya mereka bisa mandiri karena mungkin keterbatasan pemahaman jadi kami mendampingi" katanya. 

--page

Lurah menyampaikan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo untuk mengajukan izin yang dapat meningkatkan kredabilitas usaha karena sudah tercatat dan terdata ataupun untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah jika sesuai persyaratan berlaku.(NURITA/R)