BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpolairud Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang penyetrum ikan berinisial B, dan atas perbuatannya tersangka terancam 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers, Senin, 13 Februari 2023.
"Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat khususnya, para pemancing maupun nelayan di Bantaran Sungai Arut yang resah oleh ulah pelaku.
Pelaku tersebut tertangkap tangan pada Jumat, 3 Februari 2023, lalu pada dini hari di DAS Arut, Kelurahan Raja Seberang.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu sudah berjalan 1 tahun terakhir.
"Tersangka secara sadar dan atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di DAS Arut. Perbuatan tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari tersangka," jelas Kapolres.
--page
Dalam sepekan tersangka bisa melakukan penyetruman ikan dan udang sebanyak 4 sampai 5 kali. Kemudian, hasilnya dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil tangkapan tersangka yang diperoleh dengan cara menyetrum adalah untuk diperjualbelikan," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa alat setrum dan kelotok yang digunakan oleh tersangka. (Danang/R)









