SEJAK ditetapkan awal Januari 2016, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja di wilayah Kotim sudah dilaksanakan seluruh perusahaan yang beroperasi. Karyawan sudah dibayar sesuai UMK 2016 sebesar Rp2.168.914 per bulan. 


“Hasil pengawasan kami terkait kepatuhan perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK Kotim 2016, seluruh perusahaan sudah melaksanakannya,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim (Dinsosnakertrans) Kotim Bima Eka Wardahana, saat dihubungi, Minggu (28/2/2016).


Selain belum ada perusahaan yang melanggar berdasarkan hasil pengawasan Dinsosnakertrans, lanjut dia, juga belum ada laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2016.


“Sasaran pengawasan dan pemantauan yang telah kami lakukan dalam dua bulan terakhir, yakni perusahaan berskala besar, sedang, dan kecil,” ujarnya.


Bima pun meminta apabila ada pihak-pihak yang mengetahui perusahaan tidak melaksanakan UMK 2016, agar melaporkan ke dinsosnakertrans. Perusahaan terkait bisa diberikan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit rp100 juta da palingbanyak Rp400 juta.


Masih melanggar


Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, memperkirakan masih ada perusahaan yang belum merealisasikan UMK pada para pekerjanya.


“Kami di DPRD juga meminta dilaporkan apabila ada perusahaan yang melanggar UMK, tapi sepertinya akan ada perusahaan yang belum memberlakukan UMK itu,” kata dia. 

(RF/B-7)