PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya rencana pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) Kalteng yang diharapkan nantinya dapat menjaga keberlangsungan riset dan inovasi di wilayah ini.

Dengan adanya BRIDa, kedepan bisa menjadi pendorong bagi keberlangsungan inovasi. Inovasi tersebut akan diarahkan pada tatanan peningkatan daya saing, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang dapat dieksplorasi semaksimal mungkin.

"Kami juga berharap melalui keberadaan BRIDa dapat menambah kekuatan inovasi daerah, dan adanya BRIDa ini juga untuk menghindari inovasi yang tidak berlanjut dengan alasan tidak adanya dukungan pimpinan, krisis SDM ahli, dan sebagainya," katanya, Selasa, 14 Februari 2023.

Selain itu, dalam upaya pembentukan BRIDa di Kalteng ini juga haruslah memperhatikan berbagai pertimbangan, baik secara aturan yang ada, struktur perangkat daerah dan nomenklatur agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan kedepan.

"Perubahan nomenklatur perangkat daerah menjadi suatu keniscayaan ketika usaha menemukan kebaruan menuju yang lebih baik terus dilaksanakan. Perubahan nomenklatur tersebut ditandai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi pemda," ujarnya.

--page

Dikatakannya juga bahwa, perubahan stuktur diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tuntutan zaman, dan di tingkat lokal dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan struktur organisasi, dengan demikian menjadi suatu yang strategis sebagai bentuk adaptasi organisasi karena adanya perubahan pada lingkungan organisasi.

Perubahan kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng merupakan salah satunya untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah berbasis riset.

Lanjutnya, yaitu dengan mengintegrasikan pembentukan BRIDa dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemda di bidang perencanaan pembangunan daerah.

"Untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah dimaksud, maka diharapkan sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan masyarakat," ucapnya. (DONNY D/H)