BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Karyawan CU Betang ASI Dessy Nataliati melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Dalam gugatannya, Dessy menuntut hak-haknya yang belum dibayar oleh CU Betang ASI terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa pokok dalam gugatannya meminta Tergugat yakni CU Betang ASI untuk membayar/ menganti kerugian materill berupa upah kliennya yang bekerja selama 14 tahun hingga pensiun sebesar Rp. 1.344.353.400.
"Kami menuntut haknya, yakni gajih dari dia diberhentikan sampai dengan pensiun," Ucap Halim, Selasa, 14 Februari 2023
Selain itu, dalam gugatannya, meminta CU Betang ASI untuk membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100 Miliar. Bahwa kerugian immaterial berapapun yang dikabulkan akan Penggugat sumbangkan kepada panti asuhan yang berada di Palangka Raya sebesar 50%.
Dessy juga meminta pemulihan nama baik karena langsung dinyatakan bersalah oleh Tergugat tanpa proses hukum yang baik dan benar, kepada mitra dan anggota Koperasi CU Betang Asi juga masyarakat umum di Kalimantan Tengah melalui media cetak dan media online selama 7 hari berturut-turut.
--page
Halim menceritakan, kliennya di PHK berawal adanya kasus pidana penggelapan oleh kristinawati yang saat itu menjabat sebagai Kasir. Kasus tersebut telah bergulir dan Kristinawati divonis bersalah di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pihak CU Betang ASI beranggapan bahwa Dessy terlibat dalam perkara tersebut kemudian melakukan pemberhentian. "Faktanya klien saya tidak mengetahui hal tersebut, karena dari awal persidangan hingga putusan klien saya tidak pernah menjadi saksi ataupun disebutkan namanya," jelasnya.
Karena sudah bekerja sangat lama di CU Betang ASI, Dessy menuntut hak-haknya dan sempat ada mediasi. Halim menjelaskan, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Walaupun pihak CU Betang ASI dan kliennya sempat sepakat membayar Rp 194 Juta hak Dessy. Halim menyebut, Dessy Juga meminta pemulihan nama baik di internal CU Betang ASI, namun ditolak hingga akhirnya kesepakatan tersebut tidak tercapai.
Belakangan diketahui Koperasi CU Betang ASI melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan PHI yang pada intinya kewajiban hak kliennya yang belum dibayar adalah Rp 33 juta lebih.
Untuk itu Dessy melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim melakukan perlawanan. Pihaknya berkeyakinan dari perhitungan, hak kliennya yang belum dibayarkan adalah Rp 732 Juta lebih. Dirincikan dari 13 bulan gajih yang belum dibayar, uang pesangon, denda keterlambatan gajih, uang penghargaan dan lain-lainnya.
--page
Sementara itu, Kuasa Hukum CU Koperasi Betang ASI, Tukas Y. Buntang mengatakan kronologi Perselisihan Hubungan Industrial dengan Dessy Nataliati karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) huruf (k) Peraturan Perusahaan Koperasi CU Betang Asi.
Akibat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh Dessy Nataliati menyebabkan kerugian bagi Koperasi CU Betang Asi sebesar Rp. 2.029.000.000 dan terjadi penarikan dana simpanan besar-besaran akibat kehilangan kepercayaan dari sebagian anggota Koperasi CU Betang Asi terhadap keamanan simpanannya.
"Koperasi CU Betang Asi menyikapi kedua pelanggaran bersifat mendesak yang dilakukan oleh Dessy Nataliati tersebut Koperasi CU Betang Asi melakukan skorsing selama waktu 6 bulan terhadap Dessy Nataliati dan dilanjutkan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja," tegas Tukas.
Tukas menerangkan, PHK Dessy Nataliati tertera Keputusan Nomor : 167/KEP.CUBA/PRY/4.1/VIII/2022 Tentang Pemberhentian Staf Koperasi CU Betang Asi Dengan Tidak Hormat, Tanggal 5 Agustus 2022.
Selain itu, lanjut Tukas, ada proses perundingan untuk penyelesaian perselisihan PHK antara Koperasi CU Betang Asi dengan Dessy Nataliati, namun perundingan antara kedua pihak tersebut ini gagal mencapai kesepakatan.
--page
Tukas menambahkan, mengenai gugatan perdata umum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Dessy Nataliati di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Koperasi CU Betang Asi sebagai badan usaha berbadan hukum koperasi tentu akan taat hukum dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut ini.
"Kami Koperasi CU Betang Asi menghimbau kepada Dessy Nataliati yang melalui Kuasa Hukumnya untuk menghormati azas taat hukum dan azas praduga tidak bersalah, mari kita buktikan menurut hukum acara (hukum formil) maupun hukum materiil yang berlaku di badan peradilan yang berkompetensi untuk mengadili dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang bersalah dalam perkara ini,” imbuhnya.
Selain itu, Koperasi CU Betang Asi menghimbau kepada seluruh anggota Koperasi CU Betang Asi untuk tetap tenang dan tidak perlu terpengaruh oleh gugatan Dessy Nataliati ini dan tetap mempercayakan pengelolaan simpanan anggota Koperasi CU Betang Asi pada Koperasi CU Betang Asi aman dan tetap dikelola dengan baik oleh Penggurus dan Management Koperasi CU Betang Asi. (APRIANDO/J)









