Debit permukaan air di pedalaman Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara (Barut) kini berada di atas ambang normal. Pada Sabtu (27/2/2016) sore, tercatat ketinggian air mencapai 12,10 meter. Hal ini membuat tongkang dan kapal besar tidak bisa melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri.
Penaikkan debit air Sungai Barito ini memaksa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Barut menerbitkan larangan berlayar bagi tongkang pengangkut batu bara dan kayu di bumi Iya Mulik bengkang Turan.
Larangan berlayar itu secara resmi diumumkan sejak hari Jumat (26/2/2016), pekan lalu. Tidak ada batas waktu larangan bagi kapal tongkang melewati bawah jembatan. Pengumuman tersebut diberlakukan hingga kondisi permukaan air sungai kembali normal.
“Untuk sementara transportasi sungai khususnya angkutan kapal bertonase besar yang bermuatan dari hulu ke hilir dihentikan sampai kondisi air sungai turun,” cetus Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lalulintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Nurdin, Minggu (28/2/2016).
Menurut Nurdin, penaikkan permukaan air Sungai Barito akibat dari curah hujan yang cukup tinggi di bagian hulu sungai terutama di Kabupaten Murung Raya. Air pun meluap di hilir khususnya di Kabupaten Barut.
Akibatnya, terdapat puluhan tongkang yang mengangkut puluhan ribu ton batu bara milik perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) terpaksa bersandar di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito karena tidak bisa melewati jembatan.
Meski demikian, sebagian besar kapal baik tipe tugboat maupun tongkang batubara telah berlayar sebelum debit air Sungai Barito naik di atas normal.
“Sejumlah tongkang masih ada tertahan di wilayah hulu, sebagian besar sudah lewat saat air belum naik,” tutur Nurdin.
(ANT/B-12)


