PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako mendukung pembentukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 yang saat ini direncanakan akan dibahas dan masih dalam bentuk Raperda.

Dalam rapat paripurna dewan baru-baru ini pembentukan Perda RTRWP Kalteng itu telah disetujui oleh 7 fraksi pendukung di DPRD Kalteng dan Raperda yang telah dirancang akan dibahas lebih lanjut oleh pansus bersama pihak terkait lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Raperda RTRWP telah dalam tahap proses pembahasan. Harapan kita tentu kedepan setelah sah menjadi Perda bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, utamanya lebih ditujukan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia mengatakan, Perda RTRWP ini sangat dibutuhkan dan menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah terutama terkait status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan, dan diharapkan Raperda itu dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng 2015-2035.

"Karena Perda No 5 Tahun 2015 ini sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah Kalteng untuk sekarang. Jadi memang sudah seharusnya perlu pembaharuan dengan Perda yang baru dan Perda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 nantinya bisa menjadi jawaban," tuturnya.

--page

Dijelaskannya bahwa, berdasarkan Perda No 5 Tahun 2015 BAB IV terkait Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi secara umum 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL), sehingga Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Dalam Raperda RTRWP yang akan dibahas, kami juga berencana memasukan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian. Komposisi ideal status kawasan menurut kami yakni 60 persen status kawasan hutan dan 40 APL, sehingga akan lebih banyak mengakomodir kepentingan daerah dan masyarakat Kalteng," tukasnya. (DONNY D/H)