TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Barito Timur, H Parjono menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, Rabu, 15 Februari 2023.

"Perlu kami sampaikan sebelum pelaksanaan rapat paripurna pada hari
ini, bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 kami telah melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) dengan narasumber dan penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ujar Parjono mengawali laporannya.

FGD tersebut digelar bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dengan dihadiri pihak eksekutif dan perangkat daerah terkait.

Kemudian pada 7 Februari 2023, Bapemperda juga melaksanakan rapat kerja bersama eksekutif dan perangkat daerah terkait untuk pengharmonisasian serta penyempurnaan atas masukan pendapat dan saran yang memuat materi pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

"Dapat disampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kompetensi sumber daya manusia di bidang sektor-sektor pemerintah, swasta dan stakeholder lainnya," ujarnya lagi.

--page

Berikutnya Raperda tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja melalui peningkatan pengembangan pendidikan pelatihan, sertifikasi kompetensi serta serta kepastian perlindungan hukum hak dan kewajiban bagi tenaga kerja lokal
serta pembinaan pengawasan tenaga kerja asing yang berada Wilayah Barito Timur.

"Harapan ke depan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan melalui pemerintah daerah bekerja sama dengan stakeholder terkait, dapat mewujudkan perlindungan, pembinaan, dan pengawasan khususnya bagi tenaga kerja lokal di Barito Timur serta agar meningkatkan produktivitas
pengembangan keahlian tenaga kerja," ucap Parjono.

Selain itu dia berharap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat menciptakan tenaga kerja yang mampu bersaing di berbagai sektor menghadapi perkembangan industri 4.0.

Adapun sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut, lanjut Parjono, yakni terwujudnya produktifitas, pembinaan serta pengawasan tenaga kerja lokal dan asing di Barito Timur.

"Kemudian, kepastian jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di pemerintahan, swasta dan perusahaan serta kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak dan kewajiban bagi tenaga kerja di wilayah Barito Timur," lanjut Parjono. (BOLE MALO/J)