PEMERINTAH kecamat­an di Kabupaten Ka­pu­as kebingungan un­tuk mengeluarkan re­komendasi izin mendirikan bangunan.


Penyebabnya, be­lum ada pe­­­­­tunjuk teknis (jukni) mengenai pe­do­­­man penerapan Peraturan Dae­­rah Nomor 4 Tahun 2015 ten­­tang Bangunan Gedung.


“Memang ada kewenangan ke­camatan un­tuk me­nge­luar­­kan izin mendirikan ba­ngun­an tetapi tidak ada petunjuk teknis yang mengatur be­ra­pa tinggi bangunan serta ja­rak dari jalan protokol,” ka­ta Sekertaris Kecamatan Se­lat Budi Kurniawan, Jumat (26/1/2016).


Seharusnya, kata dia, kebe­ra­daan pe­ra­turan daerah di­tindaklanju­ti dengan petun­juk teknis pelaksanaan, seper­ti melalui peraturan bupati (perbub).


Selain itu, ia juga menyebut bah­wa pendirian bangunan di sekitar bantaran sungai be­lum memiliki aturan atau da­sar hukum yang kuat.

“Ada masyarakat yang ka­mi tolak berkas IMB-nya ka­rena ingin membangun ru­mah di bantaran sungai,” ung­kap dia.


Menurut Budi, mestinya wi­la­yah bantaran sungai me­mili­ki aturan yang kuat. Se­per­ti mengatur berapa jarak ba­ngunan dengan bibir su­ngai, berapa ketinggi­an maksimal, dan lain sebagai­nya.


Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD Kapuas Dar­wan­di menyarankan peme­rin­tah kabupaten segera me­rancang perbub yang mem­perkuat Perda Nomor 4 Ta­hun 2015.


“Pemkab segera keluarkan pe­raturan bupati yang meng­atur batas sungai dengan ba­tas pemukiman penduduk se­hingga bantaran sungai ja­ngan terlihat kumuh, tetapi ter­tata rapi,” ujarnya. (B-3)