PEMERINTAH kecamatan di Kabupaten Kapuas kebingungan untuk mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan.
Penyebabnya, belum ada petunjuk teknis (jukni) mengenai pedoman penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“Memang ada kewenangan kecamatan untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan tetapi tidak ada petunjuk teknis yang mengatur berapa tinggi bangunan serta jarak dari jalan protokol,” kata Sekertaris Kecamatan Selat Budi Kurniawan, Jumat (26/1/2016).
Seharusnya, kata dia, keberadaan peraturan daerah ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan, seperti melalui peraturan bupati (perbub).
Selain itu, ia juga menyebut bahwa pendirian bangunan di sekitar bantaran sungai belum memiliki aturan atau dasar hukum yang kuat.
“Ada masyarakat yang kami tolak berkas IMB-nya karena ingin membangun rumah di bantaran sungai,” ungkap dia.
Menurut Budi, mestinya wilayah bantaran sungai memiliki aturan yang kuat. Seperti mengatur berapa jarak bangunan dengan bibir sungai, berapa ketinggian maksimal, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD Kapuas Darwandi menyarankan pemerintah kabupaten segera merancang perbub yang memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2015.
“Pemkab segera keluarkan peraturan bupati yang mengatur batas sungai dengan batas pemukiman penduduk sehingga bantaran sungai jangan terlihat kumuh, tetapi tertata rapi,” ujarnya. (B-3)


