LAYANAN perbankan tanpa kantor (branchless banking) adalah layanan perbankan dan keuangan tanpa melalui jaringan kantor.

Namun branchless banking bekerja sama dengan pihak lain dan didukung penggunaan teknologi informasi. Layanan kegiatan perbankan tanpa kantor tersebut biasa disebut juga laku pandai. 


Adapun lembaga keuangan yang dapat meyelenggarakan model ini adalah bank, asuransi atau asuransi syariah, atau lembaga jasa keuangan lain sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Namun, saat ini, layanan perbankan tanpa kantor masih memerlukan sosialisasi intensif dan masif, sehingga pertumbuhan dan pemerataannya bisa serentak. Pertumbuhan artinya adalah jumlah nasabah yang berkembang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari kota sampai  desa.


Produk branchless banking


Kegiatan perbankan atau layanan keuangan lainnya dalam laku pandai tersebut mempunyai fungsi dan kegiatan yang sama dengan kegiatan perbankan umumnya, seperti funding/lending. Produk yang disediakan pun meliputi tabungan, kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro, asuransi mikro, dan produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.


Adapun tabungan yang bisa dilayani oleh laku pandai adalah yang bersifat <>basic saving account ( BSA) yang hanya dapat dimiliki oleh WNI, perorangan, mata uang IDR, tanpa minimum saldo, tapi mempunyai maksimum saldo adalah Rp20 juta. Sedangkan batas penarikan, pemindahbukuan atau transfer keluar, maksimum Rp5 jura per bulan.


Tetapi transaksi debit di tabungan tersebut dapat melebihi Rp5 juta dalam satu bulan, asalkan tidak boleh melebihi Rp60 juta dalam setahun dalam hal nasabah juga merupakan debitur. Jika saldo tabungan dan/atau transaksi melebihi maksimum transakasi, maka dengan persetujuan nasabah bank dapat mengubah menjadi tabungan reguler.   


Sedangkan di ranah kredit, yang dapat dilayani laku pandai adalah kredit mikro, yang dapat diberikan kepada calon debitur yang telah menjadi nasabah selama enam bulan. Atau, bank mempunyai pertimbangan sendiri bagi calon debiturnya. Maksimum kredit yang bisa diberikan Rp20 juta, dengan jangka waktu kredit maksimum 1 (satu) tahun atau lebih dari 1 tahun, sesuai siklus bisnis debitur. Aplikasi kredit tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kantor bank atau agen


Adapun produk asuransi yang bisa ditawarkan melalui laku pandai adalah asuransi mikro untuk masyarakat penghasilan rendah. Demikian pula produk penawaran lainnya, mesti mendukung peningkatan funding dan lending, seperti SMS banking atau internet banking. 


Kerja sama


Pihak bank yang akan mengajukan sebagai penyelenggara laku pandai ke OJK harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain, bank mempunyai infrastruktur pendukung layanan elektronik untuk nasabah bank berupa SMS banking, internet banking atau host to host. Disamping itu juga memiliki jaringan kantor sampai dengan Wilayah Indonesia Timur dan atau Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk bank milik pemerintah daerah atau bank yang berkantor pusat di luar wilayah ibu kota negara.  Bank yang akan menyelenggarakan laku pandai juga harus mencantumkan rencana bisnis bank (RBB) tahun yang bersangkutan. 


Sedangkan untuk agen yang akan bekerja sama dengan bank peyelenggara laku pandai, bisa perorangan dan /atau berbadan hukum. Untuk yang perorangan, agen laku pandai harus lulus uji tuntas oleh bank penyelenggara laku pandai. Ia juga belum menjadi agen dari bank penyelenggara laku pandai yang kegiatan usahanya sejenis. 


Sedangkan untuk badan hukum, syaratnya antara lain adalah berbadan hukum Indonesia serta diawasi otoritas pengatur dan pengawas serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan, atau perusahaan dagang yang mempunyai jaringan retail outlet. 


Badan hukum yang telah menjadi agen laku pandai dari bank lain dapat menjadi agen bank lagi, sepanjang hasil analisis masih dapat melayani dengan baik dan mendapat izin dari bank yang telah bekerja sama dengan agen tersebut. 


Agen yang bekerja sama dengan bank penyelenggara laku pandai dapat diberikan electronic device, yang disediakan oleh bank penyelenggara laku pandai tersebut. Transaksi yang dilakukan pada nasabah laku pandai harus dibukukan pada core system bank penyelenggara laku pandai secara real time (on line).


Bank yang akan menyelenggarakan laku pandai juga harus proaktif mencari agen–agen yang bagus, baik perorangan atau badan hukum. Untuk agen yang berbadan hukum tidak disebutkan secara spesifik badan hukum seperti apa yang diperkenankan. Tetapi organisasi yang telah tersebar di seluruh Indonesia dan diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas serta diperkenankan untuk melakukan kegiatan di bidang keuangan, salah satunya adalah koperasi. 


Koperasi adalah organisasi yang keberadaannya karena inisiatif dari anggota masyarakat di lokasi tertentu atau karyawan di perusahaan yang mempunyai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan bersama. Jika koperasi sebagai agen dari bank penyelenggara laku pandai, maka potensi anggota merupakan potensi nasabah laku pandai tersebut. 


Jika koperasi tersebut adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan plasma dari perusahaan inti perkebunan, maka KUD tersebut mempunyai potensi untuk menjadi agen, yang akan melayani anggota koperasi, sekaligus melayani masyarakat di sekitar desa tersebut, baik untuk funding atau lending serta transaksi keungan lainnya.


Badan hukum lain  yang mempunyai potensi untuk menjadi agen laku pandai adalah perusahaan dagang yang mempuyai jaringan retail outlet . Perusahaan dagang tersebut bisa yang berskala nasional atau berskala lokal.  Yang berskala nasional biasanya merupakan anak perusahaan  dari  group perusahaan besar. Penetrasinya tidak sampai ke pelosok desa  atau kecamatan.

Sedangkan perusahaan dagang yang berskala lokal yang mempunyai jaringan retail outlet, penetrasinya bisa sampai ke kecamatan.

Dengan demikian, masyarakat yang potensi untuk dilayani oleh laku pandai tersebut menjadi luas.

 

Dukungan teknologi


Agen yang bekerja sama dengan bank penyelenggara laku pandai  diharapkan dilengkapi dengan electronic device, yang disediakan oleh bank penyelenggara laku pandai tersebut. Dengan electronic device tersebut, maka akan mendukung  layanan nasabah laku pandai tersebut yang harus dibukukan pada core system secara real time. 


Teknologi informasi akan mendukung terhadap layanan nasabah laku pandai untuk mendapatkan layanan e-banking, seperti sms banking atau internet banking. Bahkan penggunaan EDC untuk mendukung bisnis dari perusahaan dagang tersebut atau untuk mendukung kegiatan agen tersebut, misalnya untuk proses remitensi uang.  Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang berada dipelosok desa untuk mendapat layanan perbankan.


Dengan adanya agen tersebut yang merupakan perpanjangan tangan dari  bank  penyelenggara laku pandai tersebut, maka masyarakat dapat menikmati produk dan layanan perbankan secara merata di seluruh Indonesia.


Toto Joediatmoko  

Bankir tinggal di Pangkalan Bun