BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Barito Timur melalui juru bicara Rida Heriyani, menyampaikan laporan hasil rapat kerja bersama eksekutif atas pengajuan Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam laporannya, Rida Heriyani menyampaikan bahwa DPRD Barito Timur telah melaksanakan rapat Bapemperda dan rapat kerja pembahasan bersama dengan eksekutif terhadap penyesuaian termuat Raperda Desa Wisata pada tanggal 7 Februari 2023.
"Pemerintah daerah bersama DPRD, pada saat pelaksanaan rapat kerja pembahasan bersama atas pengajuan Raperda Desa Wisata menyepakati dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah beberapa hal sebagai berikut. Satu, mengharapkan agar Raperda tentang Desa Wisata dapat dijadikan payung hukum oleh pemerintah daerah untuk menggali potensi lokasi pengembangan objek wisata di kecamatan atau pun desa di Barito Timur," ucapnya.
DPRD juga berharap, pemerintah daerah dapat mendukung program Desa Wisata melalui sumber pendanaan anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur desa dengan potensi wisata sehingga ke depan menjadi daya tarik wisatawan unggulan di Barito Timur.
Rida mengungkapkan, Pemkab Barito Timur telah menetapkan 3 desa sebagai Desa Wisata yaitu Desa Pulau Patai di Kecamatan Dusun Timur, Desa Siong di Kecamatan Paju Epat dan Desa Turan Amis di Kecamatan Raren Batuah.
--page
"Harapan ke depan pemerintah daerah juga dapat memperhatikan potensi wisata lain seperti Air Terjun Riam Kendong di Desa Malintut, Liang Saragih di Desa Ampari serta eks galian tambang dan lokasi lainnya untuk di jadikan destinasi wisata di Barito Timur," lanjutnya.
Bapemperda berharap eksekutif segera mengajukan Raperda Desa Wisata itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Desa Wisata kemudian segera disampaikan kepada DPRD Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan.
"DPRD Barito Timur melalui Komisi, I, Komisi II, Komisi III serta masing-masing Fraksi Pendukung Dewan dapat menerima Raperda tentang Desa Wisata yang selanjutnya akan ditetapkan dalam persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD Barito Timur serta ditetapkan dengan keputusan DPRD pada pada lanjutan rapat paripurna berikutnya," tandas Rida. (BOLE MALO/Y)









