STATUS hukum dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski meningkat penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status hukum itu merujuk surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.


Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi serta berencana meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Ada tiga sampai empat saksi (sudah dipanggil). Sekarang sedang dipanggil lagi saksi lainnya,” katanya, akhir pekan kemarin.


Para saksi tersebut berasal dari PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Cipta Karya Bumi Indah, dan PT Grand Indonesia. Dalam kasus itu negara diperkirakan merugi hingga Rp1,29 triliun akibat tidak seimbangnya sistem bagi hasil dari operasional pendapatan pemanfaatan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.


Menurut Prasetyo, kepastian soal tersangka akan ditentukan bila jaksa penyidik sudah menemukan semua bukti yang dapat memperkuat dugaan pidana korupsi tersebut. “Akan dipilah-pilah dulu siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya pada Media Indonesia.


Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto. Katanya, tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan guna membuat terang perkara, serta mencari siapa tersangkanya.


Menurut dia, PT Cipta Karya Bumi Indah merupakan pemenang tender pengelolaan Hotel Indonesia yang dilaksanakan melalui perjanjian BOT (build, operate, and transfer) atau kerjasama antara pemerintah dan swasta pada 2004 silam.


Dalam realisasinya, lanjut Amir, PT Hotel Indonesia Natour selaku BUMN ternyata tidak mengetahui jika PT Cipta Karya Bumi Indah dan anak perusahaannya PT Grand Indonesia telah membangun dan mengelola Menara BCA serta Apartemen Kempinski. “Hal itu tentunya tidak ada dalam perjanjian BOT antar kedua belah pihak,” tandasnya.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, menjelaskan ada indikasi korupsi terkait pelanggaran perjanjian yang telah disepakati untuk jangka waktu 30 tahun itu. “Pembangunan itu seharusnya kalau diformalkan maka harus ada pembayaran ke negara. Inilah yang saat ini sedang kita selidiki.” (MI/B-10)