BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun saat ini penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah menurun drastis jumlahnya dan situasi berlangsung normal, namun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar masih tetap mewaspadai dan lakukan antisipasi penyebaran penyakit tersebut serta penyakit hewan lainnya seperti Lumpy Skin Diseases (LSD) yaitu penyakit pada hewan ternak sapi yang disebabkan oleh virus pox.
Sekretaris DPKH Kobar Haryo Prabowo, Kamis, 16 Februari 2023 menjelaskan selain itu persyaratan untuk pengiriman ternak sapi terutama sebagian besar dari Pulau Jawa mewajibkan persyaratan adanya sertifikat vaksinasi PMK dan LSD.
"Selain itu lamanya waktu karantina ternak saat ini pasca tiba dari luar juga waktunya ditambah. Awalnya saat munculnya PMK waktu karantina selama 14 hari, namun untuk saat ini mencegah penyebaran penyakit LSD ditambah menjadi 28 hari," jelasnya.
Haryo Prabowo menjelaskan tujuan dilakukannya penambahan waktu karantina. "Lantaran masa inkubasi penyakit LSD pada ternak lebih lama dari PMK. Sebagai contoh, bila ada ternak yang terpapar PMK, maka dalam 1 atau 2 hari ternak lain di kandang juga terpapar penyakit serupa. Namun untuk LSD penyebarannya bisa agak sedikit lama, lantaran memerlukan carrier lain pembawa virus yaitu peralatan kandang atau dari serangga seperti lalat, nyamuk dan lainnya," jelasnya.
Namun karena ternak yang terkena penyakit LSD bagian kulitnya menjadi terlihat mengerikan lantaran seperti koreng atau kurap, maka sebaiknya ternak yang tertular segera dipisahkan dan dipotong.
"Tujuannya mencegah carrier atau pembawa penularan virus berupa serangga atau lainnya bisa menularkan penyakit ini lada ternak lainnya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









