BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kapuas, berinisial TIW (33) harus berurusan dengan hukum, karena kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Personel dari Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu menangkap pelaku TIW di sebuah barak di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari pelaku, ditemukan barang bukti delapan buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,66 gram.
"Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Selain barang bukti sabu tersebut, turut diamankan berupa satu buah tas kecil warna hitam, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, satu buah hp, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
Kemudian, satu buah dompet warna merah, dua pack plastik klip merk zip In, dan uang tunai Rp. 3.100.000.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/R)









