TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, Kamis, 16 Februari 2023.

"Kesehatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, dimana kesehatan sendiri adalah keadaan sejahtera, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang menjadi produktif baik secara sosial maupun ekonomis," ujarnya saat mengawali penjelasan.

Dia mengungkapkan, saat ini kebiasaan merokok sungguh sangat memprihatinkan. Setiap saat dapat dijumpai orang yang merokok di tempat-tempat umum baik pria maupun wanita, dari orang dewasa, remaja hingga anak di bawah umur.

"Karena itu Kawasan Tanpa Rokok sudah menjadi keharusan bagi suatu daerah dan memerlukan dukungan serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah, khususnya di bidang kesehatan," tegas Wabup.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini berdasarkan kepentingan kualitas kesehatan manusia, kelestarian dan berkelanjutan, kemanfaatan umum, perlindungan dan kepastian hukum, keterpaduan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif.

"Sedangkan tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok yakni terciptanya ruang dan lingkungan hidup yang bersih, sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak, wanita, penduduk usia produktif dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Kemudian menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula," terangnya.

Wabup mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya," jelas dia.

Meski demikian, penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok membutuhkan dukungan semua pihak di Barito Timur.

"Perlu adanya dukungan dari kita semua agar Barito Timur menjadi bagian dari kabupaten/kota yang telah melaksanakan peraturan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok," ulangnya.

--page

Wabup menjelaskan, berdasarkan undang-undang tentang kesehatan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
"Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat agar penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Barito Timur sehingga masyarakat terlindung dari paparan bahaya asap rokok," ujarnya. (BOLE MALO/R)