PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka YS (49) pada perkara korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) di Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kota Palangka Raya tahun 2020. 

Didampingi Penasehat hukumnya, Anwar Sanusi, YS menyerahkan uang sebesar Rp558.252.080, Kamis, 16 Februari 2023

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Cipi Perdana membenarkan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Uang pengembalian tersebut dititipkan di rekening penitipan sementara bendaharawan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di bank BRI," katanya saat dikonfirmasi.

Cipi Perdana menerangkan, upaya Pidsus untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara tersebut telah tercapai. Namun, proses hukum terhadap tersangka YS tetap berjalan sebagaimana mestinya.

--page

Dia menuturkan, sampai saat ini, pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih dalam proses pendalaman dalam kasus korupsi tersebut. "Sementara kita masih mendalami keterkaitan adanya tersangka baru," ujarnya 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan kota Palangka Raya berinisial YS (49) sebagai tersangka dugaan korupsi budi daya Jambu Kristal pada Jumat, 3 Februari 2023.

YS (49) disebut sebagai pelaksana kegiatan dalam pengadaaan bibit jambu kristal. Berdasarkan hasil audit, investigatif yang dilakukan pihak BPK RI ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp558.252.080 dalam proyek pengadaan bibit Jambu Kristal ini.

Budi daya jambu kristal dilaksanakan oleh DPKP Pemko Palangka Raya tahun 2020 tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pendemi Covid-19.

DPKP Kota Palangka Raya menjadi penyelenggara dan kemudian ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 untuk pengadaan bibit jambu kristal senilai Rp441 juta.

Pihak pembenihan bibit di Bogor, Jawa Barat juga telah memberi 12.000 bibit jambu kristal. Pengadaan bibit disebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, penerima bibit juga dinilai tidak tepat sasaran. (APRIANDO/Y)