Tarif parkir di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang dikelola Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tengah kalang kabut. Pasalnya, banyak tukang parkir yang mematok tarif melebihi besaran yang sudah ditentukan.
Terlebih lagi pungutan parkir di Pasar Natai Kerbau, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, masih ilegal. Retribusi parkir ratusan motor di sepanjang kawasan pasar tersebut ternyata tak masuk kas pemerintah daerah.
Bahkan, Dishubkominfo angkat tangan dan terkesan jengkel mengenai hal itu. "Itu bukan kami yang ngurus, kepala desanya itu yang ngurus. Masuk ke kantong-kantong mereka itu," ungkap Kepala Dishubkominfo Kobar, Petrus Rinda, di Kantor Bappeda Kobar, Senin (29/2).
Petrus mengaku sudah membuat kolektor parkir di Pasar Natai Kerbau. Namun tidak pernah diakui bahkan ditolak para pelaku parkir di sana. Sehingga, ratusan motor yang dipatok Rp2 ribu per unit dan kendaraan roda empat atau lebih Rp4.000 sampai Rp5.000 untuk satu kali parkir tidak masuk ke kas daerah.
"Mana ada serapan, bukannya kami tidak tegas, tapi setiap kali kami bikin kolektor parkir di sana itu, mereka tidak mengakui. Tanya kepala desanya yang mengurus itu," ketus Petrus.
Rusdiansyah, tokoh masyarakat Desa Karang Mulya justru meminta pengelolaan parkir di Pasar Natei Kerbau dikelola desa. Jadi dana yang terkumpul hasil dari pungutan parkir itu bisa dianggarkan untuk peningkatan pasar itu, seperti perbaikan drainase pasar, atap yang bocor, gaji petugas keamanan dan lain-lain.
"Sekarang itu tidak jelas siapa pengelolanya. Bisa dibilang parkir ilegal juga, tiap parkir saja tidak pernah pakai karcis," kata Rusdiansyah.
Hematnya, lanjut dia, pengelolaan dilakukan dengan jelas dan transparan. Sebab, bisa diakui rutinitas masyarakat yang parkir di pasar itu tinggi. Dalam satu hari bisa lebih dari 100 motor, belum mobilnya.
"Itu kalau dikelola dengan benar, pendapatannya besar. Nah sekarang permasalahannya, hasilnya itu masuk kemana, siapa pengelolanya. Apakah desa atau karang taruna. Kan belum jelas," Jelas dia. (CECEP HERDI/m)


