Jajaran Polres Kotim bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) menggerebek pabril oli oplosan di Jl Borneo Timur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (29/2/2016).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 900 botol oli palsu yang sudah dalam kemasan, dan juga 29 drum oli yang belum dioplos.
"Oli oplosan tersebut merupakan milik IR (40) dan IW (30), yang hingga saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat datang ke tempat pembuatan oli oplosan tersebut, Senin (29/2/2016).
Selain menyita oli dalam kemasan dan drum, polisi juga mengamankan satu mesin cetak, setrika yang digunakan untuk melekatkan merek ke botol, bubuk pewarna, mesin printer, mobil pikap, ribuan tutup botol, dan juga 950 buah botol bekas.
"Pelaku mengoplos oli merek Vega dengan pewarna makanan, agar bentuk dan warna oli yang sudah dikemas ke dalam botol berbagai merek mirip yang asli," lanjut Hendra.
Adapun oli yang dioplos oleh pelaku yakni merek Yamalub, Top One, Yamaha, dan juga Ultratek. Semua merek tersebut berisi oli Vega yang sudah dicampur dengan pewarna sesuai aslinya. Untuk oli oplosan tersebut dipasarkan di sejumlah bengkel yang ada di Kotim. Sedangkan oli tersebut semuanya untuk sepeda motor.
"Untuk harga per botol belum kami ketahui. Namun keuntungan perbotol berkisar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu," ungkap Hendra.
Pemalsuan oli oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak 15 tahun lalu. Namun sempat berhenti beberapa tahun, dan dilanjut lagi dalam lima tahun terakhir ini.
Terungkapnya tempat pengoplosan oli palsu tersebut bermula ketika Polsek KPM sedang melakukan pemeriksaan angkutan yang turun dari kapal Kirana III dari Semarang, di Pelabuhan Sampit.
Saat memeriksa sebuah mobil boks, mereka menemukan ratusan botol oli bekas, stiker merek, dan ratusan tutup botol. Mendapatkan hal itu, polisi langsung curiga dan menahan mobil pikap itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra bersama anggota Reskrim, dan Polsek KPM langsung mengembangkan, dan mendatangi sebuah rumah di Jl Borneo Timur.
Sesampainya di tempat tersebut, benar saja bahwa ratusan oli palsu yang sudah ditaruh dalam kemasan dan terbungkus dalam dus berada di rumah itu. Bahkan sebanyak 29 drum oli Vega yang belum dioplos juga ada di sebuah gudang yang berada di depan rumah tersangka.
“Seluruh barbuk itu langsung disita, dan dibawa ke Mapolres Kotim. Sedangkan pelaku hingga saat ini masih dalam pengembangan, namun seorang anak buah IR dan IW saat ini kami amankan,” kata Hendra.
Sementara Ketua RT 33/RW 02 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Rusli mengatakan, warga sekitar memang sejak lama mengetahui bahwa IR dan IW menjual oli tersbeut. Namun tidak mengetahui bahwa yang di jual tersbeut adalah oli oplosan.
“Sudah lama mereka jualan oli, bahkan sekitar 15 tahun yang lalu, namun kami tidak mengetahui bahwa itu oli oplosan,” ucap Rusli. (M HAMIM/m)


