TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengingatkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan agar segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mengingat batas waktu yang tidak lama lagi.

"Terkait kewajiban sebagai warga negara dan warga Barito Timur, melalui kita semua yang hadir pada saat ini diingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret dan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April," ucapnya.

Laporan SPT Tahunan mudah dikerjakan karena dapat dilakukan secara online atau daring. Namun jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan, dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

"Tolong sampaikan kewajiban ini secara luas kepada wajib pajak masyarakat Barito Timur," pintanya kepada seluruh peserta Apel Kesadaran Nasional.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

--page

Dalam Pasal 1 undang-undang itu disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (BOLE MALO/R)