BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabupaten Barito Selatan dinyatakan Tanggap Darurat Rabies Bencana non Alam Kejadian Luar Biasa atau KLB Rabies sejak ditemukan kasus gigitan hewan rabies yang mengakibatkan kematian dalam jangka waktu November 2022 hingga Januari 2023.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan yang ditandatangani Pj Bupati Barito Selatan menetapkan status tanggap darurat bencana non alam rabies di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan," kata Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Provinsi Kalimantan Tengah, drh Eko Hari Yuwono kepada Borneonews pada Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut drh Eko, secara historis daerah Kabupaten Barsel merupakan kabupaten yang bebas rabies, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sampel otak anjing yang diperiksa oleh Balai Besar Veterier Banjarbaru pada November 2022 hingga Januari 2023 ada Hewan Penular Rabies atau HPR positif dan mengakibatkan kematian HPR di Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Utara, dan Gunung Bintang Awai.
"Selain mengakibatkan kematian HPR, terdapat pula dua kasus kematian manusia dengan riwayat gigitan HPR di Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Kota Palangka Raya ini menjelaskan bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan makan status KLB ini dikeluarkan.
"Disayangkan dari data keanggotaan PDHI cabang Kalteng ternyata sudah beberapa tahun terakhir Pemkab Barsel tidak memiliki dokter hewan di dinas terkait yang seharusnya bisa membantu Pemda untuk menyelesaikan permasalahan penyakit hewan menular dan zoonosis, diataranya Rabies ini," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/R)








