BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menilai pengajuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 oleh pemprov untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Kalteng sudah tepat.
Menurutnya, sudah seharusnya ada pembaharuan tekait RTRWP Kalteng, sebab harus menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Pasalnya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng sudah tidak relevan.
"Pembaharuan Perda RTRWP Kalteng ini sudah cukup lama ditunggu, kita patut bersyukur pemprov telah mengajukan Raperda RTRWP yang baru untuk dibahas, karena memang Perda baru RTRWP Kalteng pada dasarnya bersifat mendesak," katanya, Minggu, 19 Februari 2023.
Ruang lingkup yang tertuang didalam Raperda RTRWP tidak hanya sebatas mengatur tata batas, melainkan mencakup sejumlah bidang yakni penanggulangan bencana, perkebunan, kehutanan hingga wilayah perkotaan.
"Melihat cakupan Raperda RTRWP yang luas, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.
"Memang saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait sejauh mana penuntasan RTRWP Kalteng dihubungkan dengan RTRWK, namun apabila RTRWK sudah terselesaikan maka hubungan dengan RTRWP dalam arti penuntasannya juga akan lancar," tambahnya.
--page
Kendati demikian, lanjut politisi PDIP ini apabila sebagian RTRWK belum dituntaskan maka hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kendala perihal percepatan dan penuntasan RTRWP Kalteng.
"Sepanjang yang saya ketahui mekanismenya memang seperti itu. Apalagi saat ini masih ada beberapa wilayah yang tapal batasnya belum terselesaikan khususnya antar Kabupaten, sehingga untuk penuntasan RTRWP Kalteng tahun 2023 masih tergolong cukup sulit dan penuntasan RTRWK tentunya harus menjadi prioritas terlebih dahulu," tukasnya. (DONNY D/R)









