WARGA dan aparatur desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) menuding perusahaan tambang batubara PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) yang beroperasi di wilayah tersebut melanggar kesepakatan dan melanggar hukum.


“Kesepakatan dengan warga dan PT BPCI, semestinya perusahaan dalam mengangkut batubara meggunakan tongkang milik masyarakat, tapi kenyataannya menggunakan angkutan perusahaan lain,” kata Penjabat Kepala desa Pendreh Irawan, Ming­gu (28/2/2016).


Dalam perjanjian yang tertuang dalam surat tertanggal 20 Februari 2016 seperti itu. Komitmen ditunggu masyarakat sesuai Pasal 125 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, tentang Pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.


Surat pernyataan berdasarkan pertemuan dengan masyarakat dan para pemangku peran desa. Permintaannya, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengangkutan batu bara mempergunakan armada tongkang milik warga. PT BPCI menyetujui dan menjanjikan akan menggunakan armada tongkang milik masyarakat desa, tapi tidak terealisasi, katanya.


Pernyataan sikap menolak keberadaan PT BPCI yang telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukun (PMH) dan meminta pihak perusahaan sesegera mungkin keluar dari wilayah Desa Pendreh, karena melanggar kearifan lokal masyarakat.


Selain itu, PT BPCI dinilai melanggar pasal 125 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Energi. Dimana secara jelas pasal tersebut menyatakan pemberdayaan masyarakat lokal sekitar tambang.


“PT BPCI melakukan intimidasi kepada masyarakat beserta oknum TNI dengan membawa persenjataan pada 23 Februari 2016 dengan memberikan pernyataan bahwa tindakan mereka merupakan perintah Dandim 1013 Muara Teweh, tetapi pada kenyataan adalah kebohongan terencana,” katanya.


Sementara itu, perwakilan PT BPCI, Edwin Firdaus menga­takan, pihaknya ha­nya menjual batubara ke perusahaan lain yakni PT Noble selaku pembeli. 


“Untuk urusan pe­ngapalan, pihak masyarakat diminta menghubungi perusahaan pembeli batubara. Kami hanya bisa memasilitasi pertemuan antara dua belah pihak,” katanya. 


Menurut Edwin, permasalahan itu sebenarnya persoalan warga dan PT Noble. 

(ANT/B-5)