JUMLAH penerima beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Sukamara pa­da 2016 tidak mengalami pe­­r­­ubahan. Jumlahnya sama de­ngan tahun lalu yakni seba­nyak 1.532 rumah tangga sasar­an (RTS).


Kepala Sub Bagian Sumber Da­­­ya Alam Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekreta­ri­­at Daerah Sukamara Agus Sis­­wanto mengatakan, pe­nen­tu­­an RTS penerima raskin meng­gunakan data dari Ba­dan Pusat Statistik (BPS) Su­ka­mara tahun 2011.


Selain tidak mengalami pe­rubahan pada jumlah pene­ri­ma, pedoman penyaluran ras­­kin tahun ini juga tidak jauh berbeda dengan 2015.


“Semua masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk RTS masih sama sebanyak 1.532 dan pedomamnya masih mengacu pada tahun sebe­lum­nya. Saat ini kita masih me­nunggu hingga terbitnya peraturan dari Menteri Koor­dinator Pembangunan Ma­nusia dan

Kebudayaan un­tuk pedoman penyaluran ras­kin,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/2/2016).


Ia menurutkan, setiap tahun beras yang disalurkan ke­pada masyarakat kurang mam­pu sebanyak 275.760 ki­logram. Setiap RTS mene­ri­ma 15 kilogram per bulan yang disalurkan tiga bu­lan sekali.


“Dalam 1 kilogram (raskin) RTS hanya membayar de­ngan harga Rp1.600.  Sehinga da­lam jumlah 15 kilogram ma­syarakat hanya menebus Rp24 ribu, dan untuk 2016 ini raskin akan kami salurkan di bu­lan Maret.”


Proses penyaluran dilakukan berjenjang. Dimulai dari Badan Urusan Logistik (Bu­log) ke tim penyalur raskin ting­­kat kecamatan, lalu ke ke­­lurahan/desa untuk dilan­jut­­kan ke tingkat rukun te­tang­­ga.


Biaya distribusi ke tingkat ke­camatan sepenuhnya di­tang­gung Bulog. Namun untuk pendistribusian dari ke­camatan kepada titik pemba­gian akan ditanggung oleh pe­merintahan desa.


“Bedanya proses distribu­si raskin pada 2015 dengan 2016, terletak pada biaya. Pa­da 2015 biaya distribusi di­bantu pemerintah dae­rah dari titik distribusi di kecamat­an menuju titik dis­tribusi di de­sa. Namun se­karang dibe­ban­kan kepada de­sa,” kata Agus Siswanto. (MG13/B-3)