JUMLAH penerima beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Sukamara pada 2016 tidak mengalami perubahan. Jumlahnya sama dengan tahun lalu yakni sebanyak 1.532 rumah tangga sasaran (RTS).
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sukamara Agus Siswanto mengatakan, penentuan RTS penerima raskin menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sukamara tahun 2011.
Selain tidak mengalami perubahan pada jumlah penerima, pedoman penyaluran raskin tahun ini juga tidak jauh berbeda dengan 2015.
“Semua masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk RTS masih sama sebanyak 1.532 dan pedomamnya masih mengacu pada tahun sebelumnya. Saat ini kita masih menunggu hingga terbitnya peraturan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan untuk pedoman penyaluran raskin,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/2/2016).
Ia menurutkan, setiap tahun beras yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 275.760 kilogram. Setiap RTS menerima 15 kilogram per bulan yang disalurkan tiga bulan sekali.
“Dalam 1 kilogram (raskin) RTS hanya membayar dengan harga Rp1.600. Sehinga dalam jumlah 15 kilogram masyarakat hanya menebus Rp24 ribu, dan untuk 2016 ini raskin akan kami salurkan di bulan Maret.”
Proses penyaluran dilakukan berjenjang. Dimulai dari Badan Urusan Logistik (Bulog) ke tim penyalur raskin tingkat kecamatan, lalu ke kelurahan/desa untuk dilanjutkan ke tingkat rukun tetangga.
Biaya distribusi ke tingkat kecamatan sepenuhnya ditanggung Bulog. Namun untuk pendistribusian dari kecamatan kepada titik pembagian akan ditanggung oleh pemerintahan desa.
“Bedanya proses distribusi raskin pada 2015 dengan 2016, terletak pada biaya. Pada 2015 biaya distribusi dibantu pemerintah daerah dari titik distribusi di kecamatan menuju titik distribusi di desa. Namun sekarang dibebankan kepada desa,” kata Agus Siswanto. (MG13/B-3)


