KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satu lagi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gunung Mas diamankan oleh kepolisian setempat.

"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas pada Rabu, 15 Februari 2023," uar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 19 Februari 2023.

Lanjutnya, dari terduga pelaku tindak pidana narkoba yang berinisial SJ (26) tersebut diamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram.

Selanjutnya dijelaskannya bagaimana kronologi penangkapan si terduga pelaku tersebut. Mulanya, pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB personil gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sabirin M Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Karena itu, kami tindaklanjuti bersama dengan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dengan melakukan penyelidikaan di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun," terangnya.

--page

Setelahnya, dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial SJ. Lalu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat Kelurahan Kuala Kurun.

Barulah setelah itu, SJ digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lebih lanjut.

"Karena perbuakannya tersebut, SJ disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Iptu Budi. (RISKA YULYANA/J)