POLRES Kapuas sukses menggelar operasi gi­at yang ditingkat­kan­.

Alhasilnya, dua bandar dan sa­tu orang sebagai pembeli ju­di kupon putih atau togel di­gelandang ke mapolres.


“Kami tidak mentolerir si­apa saja yang berjudi, sebab itu penyakit masyarakat, se­hingga harus diberantas,” te­gas Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan saat perss rilis, Senin (29/2/2016).


Hendra menjelaskan dari ha­sil giat yang ditingkatkan­ itu polisi berhasil mengaman­kan Sasi, 61, Sabtu (27/2) pukul 14.45 WIB.


Warga Jalan Sare Pulau No 037 RT 03, Pulau Mambulau ini diamankan karena seba­gai­ pembeli kupon putih.


Dari tangan tersangka, po­lisi mengamankan rekapan togel dan uang Rp287 ribu.


Sasi tertangkap tangan saat membeli judi togel.


Apesnya, saat bersamaan polisi menangkap Saliwadie, 52, warga Jalan Trans Kali­man­tan, Kelurahan Mambulau RT 06.


Saliwadie berprofesi seba­gai­ togel sekaligus mantan re­sidivis dalam kasus yang sa­ma.


Polisi mengamankan dua telepon seluler, empat lembar­ kertas bertulisan angka togel dan uang Rp547 ribu.


Di lain tempat polisi juga mengamankan Toni alias Su­di, 39, warga Desa Kalumpang­ RT 02, Kecamatan Mantangai, Jumat (26/2) pukul 23.00 WIB.


Saat digrebek, pelaku dan rekannya sedang main dadu gu­rak.


Dari tangan pelaku polisi menyita uang Rp2.655,000, satu handuk, satu bolam lam­pu sebagai penerang, sebuah tas, sebuah piring cat ungu, sebuah tarpal bercorak dadu dan penutup dadu dari plas­tik­ berwarna biru diplester hijau dan putih.


“Di wilayah hukum kita ma­sih banyak yang masih me­lakukan judi dan terus­ kami kembangkan dan melakukan pengintaian dan tersangka pelaku judi dadu gurak sudah didikantongi namanya dan dijadikan DPO,” tegasnya. (B-6)