POLRES Kapuas sukses menggelar operasi giat yang ditingkatkan.
Alhasilnya, dua bandar dan satu orang sebagai pembeli judi kupon putih atau togel digelandang ke mapolres.
“Kami tidak mentolerir siapa saja yang berjudi, sebab itu penyakit masyarakat, sehingga harus diberantas,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan saat perss rilis, Senin (29/2/2016).
Hendra menjelaskan dari hasil giat yang ditingkatkan itu polisi berhasil mengamankan Sasi, 61, Sabtu (27/2) pukul 14.45 WIB.
Warga Jalan Sare Pulau No 037 RT 03, Pulau Mambulau ini diamankan karena sebagai pembeli kupon putih.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekapan togel dan uang Rp287 ribu.
Sasi tertangkap tangan saat membeli judi togel.
Apesnya, saat bersamaan polisi menangkap Saliwadie, 52, warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau RT 06.
Saliwadie berprofesi sebagai togel sekaligus mantan residivis dalam kasus yang sama.
Polisi mengamankan dua telepon seluler, empat lembar kertas bertulisan angka togel dan uang Rp547 ribu.
Di lain tempat polisi juga mengamankan Toni alias Sudi, 39, warga Desa Kalumpang RT 02, Kecamatan Mantangai, Jumat (26/2) pukul 23.00 WIB.
Saat digrebek, pelaku dan rekannya sedang main dadu gurak.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang Rp2.655,000, satu handuk, satu bolam lampu sebagai penerang, sebuah tas, sebuah piring cat ungu, sebuah tarpal bercorak dadu dan penutup dadu dari plastik berwarna biru diplester hijau dan putih.
“Di wilayah hukum kita masih banyak yang masih melakukan judi dan terus kami kembangkan dan melakukan pengintaian dan tersangka pelaku judi dadu gurak sudah didikantongi namanya dan dijadikan DPO,” tegasnya. (B-6)


