BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menerbitkan edaran tentang pemberlakuan identitas kependudukan digital sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk memperoleh pelayanan publik.
"Identitas digital sudah bisa digunakan, melalui edaran Wali Kota kami menyampaikan kepada Perbankan dan layanan publik yang mengisyaratkan KTP-el agar memberikan pelayanan yang sama bagi warga yang sudah punya identitas digital," kata Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Edie, Senin, 20 Februari 2023.
Dia mengatakan, pemberlakukan identitas digital tersebut sebagaimana tindak lanjut Permendagri 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras Perangkat Lunak Blangko KTP-el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Berlakunya secara bertahap untuk ASN, Mahasiswa kemudian nanti masyarakat umum. Sifatnya tidak harus segera dimiliki semua orang karena masih bertahap dan dalam masa uji coba. Sehingga pelayanan cetak KTP-el masih berjalan seperti biasanya," jelasnya.
Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk. Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.
--page
Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Bagi yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.
Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual.
Identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk serta memastikan identitas tersebut. (HENDRI/Y)









