BORNEONEWS, Sukamara - Jajaran Polres Sukamara bongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Hingga mengamankan barang bukti sabu seberat 33,65 gram.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, Satnarkoba Polres Sukamara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap sebanyak 3 orang tersangka. Wilayah peredaran mereka yakni Sukamara-Kotawaringin Barat.
"Tersangka pertama FF ini ditangkap pada 9 Februari 2023 di Desa Pudu Rundun. Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 2,04 gram, 1 unit trucuk, 1 unit sepda motor dan barang bukti lainnya," kata AKBP Dewa Made Palguna, Senin, 20 Februari 2023.
Hasil pengembangan dari tersangka FF, pihak kepolisian kembali menangkap PS pada hari yang sama di Jl Tatak Roja lintas Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 33,65 gram, uang Rp 2,750.000 dan barang bukti lainnya.
--page
"Dengan kegigihan dan kerjasama rekan-rekan Lapas yang kebetulan menguasai wilayah Pangkalan Bun, kita lakukan Join Oprasional terhadap pengungkapan narkotika yang ada di Kobar," ujarnya.
"Tepat pada tanggal 10 Februari tersangka MF kami tangkap di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Tersangka MF ini teridentifikasi dari tersangka PS yang memiliki networking kepada PS sebagai pengendali di lapangan," terang Dewa.
Kapolres Sukamara menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersangka MF berkat kerjasama yang dilakukan bersama Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang juga mengkoordinasikan kegiatan bersih-bersih dalam mengantisipasi warga binaan terlibat. (NORHASANAH/H)









