BORNEONEWS, Palangka Raya - Identitas kependudukan digital atau dikenal dengan nama KTP digital sudah mulai diterapkan di Palangka Raya. Bagi warga yang sudah memiliki KTP digital tidak perlu lagi repot-repot membawa fotocopy untuk mendapatkan pelayanan urusan tertentu.
"Identitas digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri. Jadi, warga tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Edie, Senin, 20 Februari 2023.
Ia mengatakan, ada 3 ribu lebih warga setempat yang saat ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital pada Smartphone android masing-masing. Penerapan ini masih bertahap dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guna memberikan jaminan kemudahan bagi warga atas berlaku KTP digital tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menerbitkan edaran yang ditujukan kepada perbankan dan kantor pelayanan publik agar memberikan akses terhadap pengguna KTP Digital.
Penerapan KTP digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Disdukcapil Palangka Raya sudah membuka loket pelayanan tersebut bagi warga yang ingin memiliki identitas secara digital.
--page
"Bagi warga yang ingin membuat KTP digital cukup membawa ponsel berbasis android yang mendukung, KTP dan KK, nanti sudah ada petugas yang membantu untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disiapkan. Datang saja ke kantor Dukcapil sudah ada loket pelayanan membuat KTP Digital," pungkasnya. (HENDRI/H)









