MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 72 poin dari 15 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstituasi (MK).
Beberapa poin yang akan direvisi adalah terkait pengunduran diri PNS, TNI, Polri, termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon tetap dalam pilkada serentak. Tjahjo mengaku pasal tersebut memang penuh perdebatan, pasalnya ada pandangan tidak perlu mengundurkan diri namun hanya perlu cuti.
“Mengacu pada putusan MK harus mundur, Tetapi ada debatable, kami memahami (dan serahkan pada pembahasan) baiknya bagaimana,” ujar Tjahjo di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/2/2016).
Tjahjo menambahkan, sesuai putusan MK juga, akan ada pasal agar mantan narapidana (napi) harus mengumumkan statusnya itu kepada publik jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tak hanya itu, dalam revisi juga akan mengatur untuk calon tunggal dan mempertegas dengan sanksi bagi parpol yang tidak mencalonkan. Lebih lanjut, syarat persentase calon independen didasarkan pada jumlah DPT.
“Ada pula terkait dana calon peserta pilkada apakah harus mutlak lewat KPUD atau calon boleh mengeluarkan tetapi dengan batasan-batasan. Kalau tidak (boleh mengeluarkan) kemarin sepi sekali. Baliho tidak ada, kaos tidak ada, iklan berkurang. Padahal penting untuk menggerakkan ekonomi di daerah,” jelasnya.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar Agung Widyantoro justru tidak setuju jika revisi UU Pilkada seluruhnya mengacu pada putusan MK. Ia meminta baik PNS hingga anggota DPR yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri. “Supaya (anggota DPR) tidak tergerus karir politiknya,” ucapnya.
Dukungan soal sanksi
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi NasDem Luthfi Mutty mendukung gagasan pemberian sanksi tegas bagi calon atau parpol yang melakukan poltik uang, seperti menerima mahar.
“Ini harus diatur agar parpol bisa mencalonkan kadernya, supaya parpol tidak jadi broker (menerima mahar), sehingga tidak ada lagi PNS yang berpikir jadi kepala daerah dengan membeli partai,” bebernya.
Terkait pendanaan pilkada, Luthfi berpendapat sebaiknya pembiayaan alat peraga kampanye diserahkan kepada calon. Namun, tempat pemasangannya yang perlu dibatasi. Hal itu menurutnya dapat menghemat keuangan negara.
(MI/B-10)








