DI ERA keterbukaan informasi saat ini, semestinya pemerintah lebih mudah berhubungan dengan masyarakat melalui media. Apalagi, negara mengatur keterbukaan informasi dalam undang-undang (UU) khusus. Pemerintah harus membuka keran informasi seluasnya bagi keperluan masyarakat. 


Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menanggapi banyaknya kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang digelar secara tertutup.


“Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. Sesuai UU tersebut semua kegiatan yang  sifatnya hanya berupa pertemuan, rapat koordinasi, kunjungan dan lainnya sifatnya terbuka bagi publik,” ungkap Satriadi, Senin (29/2/2016).


Ia mencontohkan, rapat koordinasi pembahasan nasib bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), seharusnya digelar terbukan dan boleh diikuti media massa. Namun, ia menyayangkan itu tidak terjadi. Bahkan, kunjungan DPR RI baru-baru ini juga digelar tertutup.

Terutama pertemuan anggota DPR RI dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah).


“Bila kegiatan sering berlangsung tertutup, setidaknya hasil rapat atau putusan yang dibicarakan harus disampaikan kepada publik. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 3, UU KIP,” tambah Satriadi.


Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng ini menuturkan, UU KIP bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.


UU KIP disebutnya juga untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Hal ini juga untuk mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik agar transparan, efektif dan efisien.


Ia meminta pemerintah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dengan tidak terlalu banyak menggeber rapat tertutup. (TP/B-10)