Adrety Noverlin Tidja alias Delin atau populer dengan sebutan “bendahara cantik” Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Murung Raya (Mura), duduk sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/2/2016).


Keterangannya “membidik” keterlibatan mantan kepala Disdik Mura, Likon Midel Yoseph, dalam kasus korupsi dana

Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) senilai Rp2,7 miliar dengan terdakwa Suharto


Terdakwa adalah Pelaksana Tugas (plt) Kadisdik Mura, pengganti Likon. “Dia (Delin) mengakui jika klien kami (Suharto) sudah menyerahkan cek untuk dicairkan dan diserahkan ke sekolah-sekolah penerima BOSDa. Tapi oleh saksi tidak diserahkan dan digunakan untuk menutup pinjaman Likon,” kata Indriyanto, kuasa hukum Suharto, seusai sidang, kemarin.


Delin sendiri ikut berstatus terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus penggunaan dana BOSDa Mura pada 2013 itu. Dalam berkas lain pusaran korupsi di Disdik Mura, Delin juga sudah divonis 5 tahun penjara.


Laksanakan kewajiban


Dalam keterangannya di sidang, saksi Delin mengakui menggunakan sejumlah dana BOSDa untuk menutupi uang kas Disdik Mura yang digunakan Likon M Yoseph saat memimpin. Artinya, menurut Indriyanto, terdakwa Suharto sudah melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai Plt Kadisdik, sesuai aturan. 


Yang menikmati uang negara tersebut, lanjut dia, adalah Likon yang saat ini menjadi anggota DPRD Mura. Dia juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Mura dan calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph.


Pada sidang Kamis pekan lalu, kesaksian Likon juga mengungkap skenario dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melindungi dirinya. “Saya disarankan oleh Agung dan Edi Bujana dari Kejati Kalteng untuk membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh PPTK, walaupun PPTK tersebut tidak menerima honor dari kegiatan Disdik,” ungkapnya.


Hal itu klop dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Delin sebagai terdakwa, yang menyebutkan bahwa Likon mengambil Rp300 juta dari kas bendahara Disdik Mura untuk diberikan kepada penyidik Kejati Kalteng.  Ini menguatkan adanya kolusi antara oknum jaksa dan Likon untuk meredam dugaan korupsi di Disdik Mura. (Roni Sahala/B-1)