PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - MS terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata tajam jenis parang dihukum 9 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk," ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 21 Februari 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.

Perkara bermula pada 22 November 2022, polisian menerima laporan bahwa ada kejadian orang mengamuk di jalan Rajawali Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan, Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Polisi langsung berangkat mendatangi tempat yang dimaksud, melihat MS sedang laki laki yang sedang berdiri di depan sebuah toko/kios buah sambil menunjuk nunjuk kearah toko.

--page

Setelah diamankan petugas menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju terdakwa. (APRIANDO/H)