SEJUMLAH warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), protes. Mereka dianggap belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2011, padahal mengaku sudah memenuhi kewajiban tersebut setiap tahunnya.

Ternyata data PBB mereka hilang saat perpindahan tempat pembayaran dari Kantor Pajak Pratama di Jalan M Rafi'i ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) di Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Kobar, sejak 2014. "Mereka yang salah, tapi kami yang dibebani untuk bertanggung jawab mencari bukti pembayaran PBB jika tidak ingin dianggap menunggak," kata Rohmat Sutoyo, warga Perum Akasia Permai, Pangkalan Bun, Selasa (1/3/2016).

Kemarin dia mengaku hendak membayar PBB milik salah satu anggota keluarga besarnya di kantor DPKD Kobar, namun dianggap menunggak sejak 2011. "Saya jadi penasaran dan mengecek data pembayaran PBB saya. Ternyata sama, dianggap menunggak juga sejak 2011," ungkap Rohmat.

Pada saat yang sama, dia melihat puluhan orang mengantre untuk membayar PBB di DPKD. "Umumnya mereka juga mengeluh karena dianggap menunggak sejak 2011," kata Rohmat.

Petugas DPKD, lanjut dia, meminta kepada para wajib pajak itu untuk mencari bukti pembayaran PBB sejak 2011. Di antara mereka banyak yang bertanya, bagaimana jika tidak ditemukan? Dijawab petugas DPKD, ''coba terus cari saja''.

''Ini yang bikin repot kami, bukannya mereka yang bertanggung jawab dan melayani dengan baik para wajib pajak. Buruk sekali sistem database mereka," ujar Rohmat. (B-1)