BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap 6 pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Dari enam pelaku, polisi menyita sabu dengan berat 1.160 gram dan 442 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus dilakukan sejak 3-9 Februari 2023," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa, 21 Februari 2023.
Enam pelaku berinisial S alias Jarwo (33), MA alias Codet (25), MAR alias Rama (27), AR alias Anton (43), L alias Koko (50) dan JW alias Yosa (34).
Budi mengatakan, pengungkapan di tahun 2023 ini termasuk pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya.
"Karena kita bisa menangkap bandarnya," ucapnya. Terhadap para tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (NOPRI/R)
Polresta Palangka Raya Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkotika
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







