BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, pentingnya pemberian obat cacing kepada anak–anak untuk mencegah stunting.
Kepala Dinkes Kabupaten Lamandau, Rosmawati mengatakan usia pemberian obat cacing kepada anak adalah mulai usia 12 hingga 59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun.
Sedangkan anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan demam atau sakit.
“Pemberian obat cacing harus sesuai petunjuk dosis dan usia,” jelas Rosmawati di Nanga Bulik. Selasa, 21 Februari 2023.
Pemberian obat cacing haruslah dilakukan atau diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu).
Menurutnya, pemberian obat cacing ini idealnya dua kali dalam satu tahun, untuk mencegah terjadinya anak cacingan, dimana anak cacingan ini dapat berpotensi menganggu tumbuh kembang anak.
“Saya imbau kepada para orang tua memberikan obat cacing kepada anak untuk mencegah cacingan dan mencegah agar anak tidak stunting, karena cacing sendiri merupakan parasit yang menyerap nutrisi makanan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)









