PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Palangka Raya menyediakan loket pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Mereka dilayani dengan baik oleh petugas mulai dari menuruni kendaraan hingga memperoleh akses pelayanan yang dibutuhkan.

"Kami tambah loket khusus pelayanan disabilitas karena belakangan ini antrean pengurusan NIB sangat banyak. Disabilitas memang seharusnya dapat hak yang sama, dan itu menjadi prioritas Pemko Palangka Raya," kata Kepala DPM-PTSP Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, Rabu, 22 Februari 2023.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara agar dapat merasakan pelayanan publik yang prima seperti masyarakat pada umumnya.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Selain itu, ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

--page

Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HENDRI/H)