Hasil tangkapan nelayan di laut Kumai menurun signifikan. Ini karena penangkapan ikan nelayan masih banyak menggunakan peralatan tidak ramah lingkungan seperti trawl mini dan lampara dasar.


Nelayan sudah merasakan penurunan sumber daya perikanan sejak beberapa tahun terakhir ini. Dari 50 kilogram ikan yang biasa mereka bawa pulang saban harinya, kini paling banyak 20 kilogram ikan dan udang yang berhasil ditangkap.


Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahrian, menjelaskan, data yang ia terima dari pemerintahan Desa Kubu, Kecamatan Kumai, jumlah nelayan yang menggunakan trawl masih tinggi mencapai 80 nelayan. Sedangkan pengguna trammel nett (jaring rentang) sebanyak 50 nelayan. Sementara pengguna pukat sungkur berjumlah 50 nelayan.


"Jaring trawl masih dominan digunakan oleh nelayan. Ini tentu saja mengakibatkan penurunan hasil tangkapan nelayan. Dulunya sumberdaya perikanan melimpah, terutama udang dan ikan," kata Syahrian, Selasa (1/3/2016).


Menurutnya selain faktor penggunaan alat, faktor musim juga menjadi penyebab menurunnya hasil tangkapan nelayan. Misalnya, saat laut teduh justru hasil nelayan menurun tetapi bila musim barat dan tenggara nelayan akan panen ikan dan udang.


Ia menyarankan agar terjadi keseimbangan pemanfaatan sumberdaya perikanan di laut Kumai, maka sosialisasi terkait penggunaan alat yang dilarang oleh Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 gencar disosialisasikan. Sejumlah pembatasan berbagai peralatan yang dilarang tidak semua mereka ketahui.


"Saya menilai masih kurang sosialisasi yang dilakukan, sehingga masyarakat dalam penggunaan alat-alat tangkap banyak yang was-was. Mereka pikir jangan-jangan peralatan yang digunakan termasuk salah satu yang dilarang," ujar Syahrian.


Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten kobar, Rusliansyah mengakui terjadi penurunan sumberdaya perikanan di laut Kumai. Ini bisa dilihat dari jumlah hasil tangkapan nelayan yang cenderung menurun.


Ia juga mengatakan, kegiatan sosialisasi terkait Permen KP No 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat trawl dan pukat hela sudah sering dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga potensi perikanan di perairan Kumai. Kalau tidak diterapkan aturan tegas, nelayan yang masih dominan menggunakan lampara dasar (trawl mini) bisa mengakibatkan potensi itu menurun dan merugikan nelayan-nelayan kecil.


"Alat ini kan ditarik menggunakan kapal, ikan besar-kecil semua masuk tanpa terkecuali, jadi larangan dan sikap tegas dari DKP dan Polair beberapa waktu lalu adalah juga untuk kebaikan mereka." tegas Rusli.


Ia juga mengatakan, selain bentuk sosialisasi Permen KP, pihaknya juga seringkali memberikan bantuan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. (KOKO SULISTYO/m)