Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) KH Ya’kub Nasihin meminta semua kader PKB bersatu menaati keputusan partai.
“Kami mengimbau kepada semua pengurs DPC, PAC untuk menjalankan dan taat terhadap keputusan partai sesuai dengan surat karteker kepengurusan yang ditunjuk oleh DPP (dewan pengurus pusat) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abdul Kadir Kardi,” kata Ya’kub saat menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Anggur II Sampit, Selasa (1/3/2016).
Saat ini, lanjut dia, kepengurusan DPC PKB Kotim sedang bergejolak. Seiring keluarnya keputusan DPP PKB yang membekukan kepengurusan DPC PKB Kotim di bawah kepengurusan Djunaidi Drakel. Akibatnya, muncul riak-riak perlawanan dari kubu Djunaidi Darakel atau kubu tertentu yang ingin melawan kebijakan partai.
“Tidak hanya itu, DPP PKB juga memberhentikan Ririn Rosyana sebagai anggota DPRD Kotim yang tersandung hukum. Tidak hanya diberhentikan Ririn Rosyana juga dipecat dari keanggotaan Partai PKB,” tegas dia.
DPP PKB, kata Ya’kub, telah menginstruksikan kepada DPC PKB Kotim untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian Ririn Rosyana dari keanggotaan partai.
Setelah diterbitkan SK pemberhentian, DPC diinstruksikan untuk mengajukan permohonan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kotim dengan calon pengganti calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Kotim V yakni Abdul Khalik sebagaimana prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu berdasarkan surat keputusan dari DPP PKB nomor 10882/DPP-03/VI/B-1/I/2016 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dengan Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding.
Keputusan itu ditindaklanjuti oleh DPC PKB Kotim nomor 02/DPC-03/III/A-1/II/2016 tentang pemberhentian Ririn Rosyana dari keanggotaan PKB, yang ditandatangani oleh karteker DPC PKB Kotim Farhan Slamet selaku ketua dan M Asrie Alie selaku sekretaris,” papar dia. (FI/B-8)


