AHMAD Fauzi, 20, dan Husin, 22, terpaksa harus berurusan dengan polisi.


Kedua warga Desa Handel Palinget RT 4, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas itu diduga telah menganiaya temannya, Jumat (26/2) pukul 16.00 WIB.


Kejadian itu terjadi di pondok lokasi pendulangan emas Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah.


Dalam kejadian itu Aliansyah, 24, dan Muhamad Bakir, 22, mengalami luka.


Kejadian itu berawal saat pelaku bersama korban sedang duduk minum di warung yang berjarak sekitar 1 km dari pondok tempat mereka bekerja.


Kala itu korban pulang duluan ke pondok dan diduga pulang tanpa memberi tahu kepada pelaku.


Karena pulang tanpa permisi, kedua pelaku bingung mencari korban. Setelah sempat mencari, kedua pelaku pulang ke pondok.

Amarah mereka memuncak saat melihat dua temannya itu asyik tiduran di pondok.


Tak banyak bicara, karena terpancing emosi akibat ditinggal teman pulang duluan, kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan pisau dan parang.


Akibatnya, Aliansyah mengalami tiga luka di tubuhnya. Yakni di lengan kiri, punggung kiri dan kanan, sedangkan Muhamad Bakir juga mengalami luka di bahu kanan dan kiri.


Kapolsek Kapuas Tengah AKP Endang Kermana melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Heru Mulyanto saat jumpa pers Polres Kapuas, Selasa (1/3/2016) mengatakan jika polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (PP/B-6)